Berita Banda Aceh

Achmad Marzuki Resmi Jadi Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri di Gedung DPRA

Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022

Editor: bakri

Setelah proses itu selesai, lanjut Tito, Achmad Marzuki diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Ini tolong dicatat.

Jadi, jabatan beliau sebagai Staf Ahli Mendagri, itu jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi Pj Gubernur.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun.

Jadi, beliau sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai Pj Gubernur," ungkap Tito.

Tito juga menyebutkan, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dalam mencari sosok Pj Gubernur Aceh sangat demokratis dan transparan.

Pihaknya meminta tiga nama untuk diajukan oleh DPRA dan Achmad Marzuki merupakan satu dari nama yang diusulkan.

"Kita meminta tiga nama dari DPRA, dan untuk Pj Gubernur Aceh kita dapat tiga nama," ujarnya.

Pelantikan Achmad Marzuki, kemarin, menjadi pelantikan pertama Pj Gubernur yang dilakukan di daerah.

Selama ini, pelantikan penjabat kepala daerah kerap dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya saat pelantikan menjelaskan, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sengaja dilakukan di Aceh sebagai sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

"Maka saya memilih pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan di Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh.

Dan merupakan suatu kehormatan serta apresiasi yang tinggi karena pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dapat dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA," jelas Tito.

Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Tito Karnavian menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta seluruh pimpinan dan segenap Anggota DPRA yang sudah hadir secara langsung ke acara pelantikan Pj Gubernur Aceh.

Mantan Kapolri ini mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Gubernur Aceh merupakan konsekuensi hukum atas berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Periode 2017-2022, Ir H Nova Iriansyah MT, pada 5 Juli 2022.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved