Berita Banda Aceh

Achmad Marzuki Resmi Jadi Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri di Gedung DPRA

Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022

Editor: bakri

Dia menjelaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh karena Pilkada Aceh baru dilaksanakan secara serentak pada November 2024 nanti.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (ditetapkan 1 Juli 2016).

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu satu tahun," ucapnya.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, lanjut Tito, Kemendagri sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak baik DPRA maupun sejumlah kementerian/lembaga lain.

Setelah itu, dilakukan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti pejabat eselon I dari sejumlah kementerian/lembaga dan hasilnya diajukan kepada Presiden.

Kemudian, juga dilakukan sidang TPA dipimpin Presiden RI yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Pada sidang tersebut, kata Tito, Presiden RI menugaskan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan pengangkatan Pj Gubernur Aceh tanggal 4 Juli 2022.

"Guna menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut, maka hari ini (kemarin-red) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Tito.

Pada kesempatan itu, Mendagri menyampaikan beberapa pesan kepada Achmad Marzuki.

"Laksanakan amanah Allah SWT ini dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," pintanya.

Selaku Pj Gubernur sekaligus wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam hal ini Provinsi Aceh, Mendagri meminta Achmad Marzuki mengoordinasikan program-program pembangunan yang sejalan dengan program pembangunan nasional serta program pembangunan pemerintah provinsi dan program-program pembangunan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh guna mempercepat laju pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Aceh.

"Sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh termasuk kepada Paduka Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar’iyah, DPRA, Forkopimda dan seluruh tokoh masyarakat, utamanya para alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan sebagainya," harap Mendagri.

Achmad Marzuki juga diminta untuk memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang meski sudah melandai tapi belum berhenti.

Selanjutnya, pemulihan ekonomi pascapandemi, serta percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved