Opini
Kegagalan Nova, Kegagalan DPRA
FRAKSI Partai Aceh (F-PA) di DPRA memberikan predikat Gubernur Aceh terburuk kepada Ir H Nova Iriansyah MM
Nova memperoleh rapor merah di akhir masa jabatan.
Dalam tulisan singkat ini saya hanya melihat satu dari sejumlah target (sasaran) RPJMA 2017-2022 yang memperoleh rapor merah, yaitu target pengurangan angka kemiskinan di Aceh.
Dalam RPJMA 2017-2022, target pengurangan kemiskinan ditetapkan sebesar 1 persen setiap tahun.
Artinya, selama 5 tahun kemiskinan di Aceh ditargetkan turun hingga 5 persen.
Kondisi awal (2017) pada saat pasangan Irwandi- Nova memimpin Aceh angka kemiskinan di Aceh sebesar 15,92 persen dan pada tahun 2018 ditargetkan menjadi 15,43 persen.
Lalu pada tahun 2019 ditargetkan menjadi 14,43 persen, berikutnya pada tahun 2020 turun menjadi 13,43 persen dan pada tahun 2021 turun lagi ke angka 12,43 persen.
Selanjutnya dalam buku RPJMA 2017-2022, pada tahun 2022 sebagai tahun terakhir kepemimpinan Nova Iriansyah kemiskinan di Aceh ditargetkan menjadi 11,43 persen.
Target-target yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2019 ternyata tidak tercapai, bahkan meleset jauh.
Angka kemiskinan Aceh pada tahun 2022 masih bertengger di atas 15 persen, jauh dari target 11,43 persen.
Bahkan, pada tahun 2022 Aceh masih tetap bertahan pada posisi juara termiskin di Sumatera dan termiskan ke-5 di Indonesia.(Baca: Data BPS: Aceh Masuk 5 Provinsi Miskin di Indonesia, https:// news.detik.com, edisi 2 Februari 2022).
Ini adalah rapor merah Gubernur Nova Iriansyah yang nyata, tak dapat dielak, kecuali mencaci maki BPS sebagai pihak yang mengeluarkan data resmi di Indonesia.
Kegagalan bersama Kegagalan fatal Nova Iriansyah dalam mencapai target pengurangan kemiskinan di Aceh adalah kegagalan anggota DPRA juga, atau disebut Pemerintahan Aceh.
Ada kesan, sebagian anggota DPRA tidak memainkan fungsinya secara maksimal dalam penganggaran dan pengawasan sehingga target pengurangan kemiskinan gagal dicapai.
Jangan-jangan ada anggota DPRA yang tidak membaca isi dokumen RPJMA 2017- 2022 yang telah mereka sahkan.
Idealnya anggota DPRA menguasai di luar kepala target-target dalam RPJMA sesuai dengan komisi masing- masing.