Berita Aceh Besar
Anggap Hakim Khilaf, Suriadi Ajukan PK ke MA Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung
Terdakwa kasus Rudapaksa anak kandung di Aceh Besar, Suriadi bin Abdullah (46), yang sebelumnya sudah divonis bersalah, mengajukan surat Peninjauan
Dalam sidang lanjutan Suriadi sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dimana hakim MS Aceh membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021.
Hakim MS Aceh menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Tak terima dengan putusan hakim MS Aceh, JPU Kejari Jantho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi itu, MA memutuskan Suriadi Bin Abdullah terbukti secara sah bersalah.
Suriadi terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki mahram dengannya.
Atas putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dilalui oleh terdakwa.(i)
Baca juga: Pengakuan Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili