Konsultasi Agama Islam
Bolehkah yang Berkurban memakan daging Kurban Wajib ? - Konsultasi Agama Islam
berqurban pada hari raya ‘Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i dan kebanyakan ulama
Editor:
Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum.
1. Qurban wajib tidak boleh dimakan oleh yang berqurban dan juga kerabat yang masih dibawah tanggungannya. Semuanya wajib disalurkan kepada yang berhak
2. Apabila yang berqurban terlanjur memakannya, maka wajib diganti, kemudian disalurkan kembali kepada fakir miskin
3. Adapun qurban sunnah yang tidak wajib, maka yang berqurban boleh memakan sebagiannya. Sisanya diberikan kepada yang berhak.
Wallahua’lam bisshawab
Baca juga: Hukum Menundukkan Badan Ketika Berjalan di Depan Jamaah Shalat - Konsultasi Agama Islam