Opini
Pj Gubernur dan Komitmen untuk Aceh
Frasa ini memberi makna selama dua setengah tahun ke depan, Aceh akan dipimpin pejabat, yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang- undang
OLEH FIRDAUS NOEZULA, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh
SELAMAT kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang telah diberi amanah oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 201 ayat (9), UU N0 10 tahun 2006 tentang Pilkada disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Frasa ini memberi makna selama dua setengah tahun ke depan, Aceh akan dipimpin pejabat, yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku.
Masa penjaringan calon Pj Gubernur Aceh ikut menyita perhatian berbagai kalangan di Aceh, mulai dari ulama, politisi, akademisi, dunia usaha hingga partai politik yang bermukim di Tanah Rencong.
Fase yang seperti ini menandakan kesadaran ‘politik’ yang kian meningkat.
Berbagai postingan dukungmendukung Pj Gubernur di media sosial, memberi kesan dan pendidikan politik yang baik untuk kita semua.
Tapi yang paling penting, sekarang semua harus kembali bersatu mendukung Pj Gubernur terpilih, dan menghilangkan ego kelompok untuk sama-sama berpikir dan bergerak guna keberlanjutan pembangunan Aceh yang lebih baik.
Respons aktif masyarakat Aceh perlu dimaknai sebagai geliat positif untuk memastikan Pj Gubernur yang ditunjuk adalah orang yang tepat serta berkomitmen dalam membangun Aceh.
Akar masalah Perhatian berbagai lapisan masyarakat di Aceh pada masa penjaringan Pj Gubernur juga menandakan adanya harapan besar, Pj Gubernur mampu menyelesaikan pelbagai persoalan yang telah akut.
Baca juga: Hari Pertama Usai Pelantikan Pj Gubernur, ASN Pemerintah Aceh Lanjutkan Tradisi Zikir Pagi
Baca juga: Bahas Persoalan Aceh, Pj Gubernur Achmad Marzuki dan Anggota DPRA Tarmizi SP Semobil
Harapan ini bukanlah sesuatu yang muluk-muluk, sebab yang terpilih pasti salah satu putra terbaik bangsa.
Proses penunjukannya juga telah melewati proses profiling yang ketat, hingga Tim Penilaian Akhir (TPA) menemukan sebuah kata mufakat untuk mempercayakan seseorang menjadi penjabat kepala daerah.
Apalagi Pj Gubernur memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat, ini menjadi modal besar dalam menyelaraskan berbagai persoalan pembangunan di Aceh.
Setidaknya ada 3 isu utama yang perlu menjadi perhatian dari PJ Gubernur Aceh.
Ketiga hal tersebut menyangkut pengentasan kemiskinan, perdamaian Aceh (kekhususan Aceh) dan Perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.