Berita Jakarta
Mundur dari KPK, Lili Pintauli Siregar Tidak Ucapkan Maaf
Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari KPK. Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
* Dewas Hentikan Sidang Etik
JAKARTA - Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari KPK.
Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Negara pun sudah menandatangani surat pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pengumuman ini disampaikan Faldo bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli.
Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Ia pun sudah hadir di kantor Dewas KPK.
Bahkan sidang sudah dibuka.
Baca juga: Novel Baswedan Klaim Ditemui Firli Bahuri di Toilet, Jubir KPK: Ketua Saat Itu ke Kalimantan Utara
Baca juga: Dekan Fakultas Hukum USK Bertemu Dua Pimpinan KPK RI
Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Setelah bermusyawarah, Dewas KPK akhirnya memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili.
Alasannya karena ia sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK.