Berita Jakarta
Mundur dari KPK, Lili Pintauli Siregar Tidak Ucapkan Maaf
Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari KPK. Ia sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ia menyebut Lili sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
"Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas.
Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7/2022).
Atas dasar tersebut, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang.
Sidang dinyatakan gugur.
"Menetapkan: 1.menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak membacakan penetapan sidang.
Lili pun menerima keputusan Dewas itu.
Namun, tidak terucap kalimat maaf dari mulutnya.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di kantor Dewas KPK.
Lili juga menghindari awak media usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik itu.
Seusai sidang ajudan Lili sempat mengecek tiga akses pintu keluar-masuk.
Mulanya, Lili akan keluar melalui akses pintu sisi kanan gedung.
Namun, hal itu urung dilakukan ketika banyak wartawan yang menunggu di depan pintu garasi. (tribun network/ham/mam/dod)
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Kirim Surat ke Jokowi Sejak 30 Juni
Baca juga: Haryadi Suyuti Kena OTT KPK 11 Hari usai Menjabat Wali Kota Yogyakarta, Diduga soal Suap Proyek