Berita Pidie
Banyak Warga Luar Aceh Jadi Buruh Tambang di Geumpang dan Mane
Banyak warga luar Provinsi Aceh bekerja sebagai buruh tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang dan Mane, Pidie
Saat ini, hanya PT Woyla Aceh Minerals yang membuka lokasi tambang di Kecamatan Mane dan Geumpang," jelasnya.
Menurutnya, PT Woyla sudah dua bulan melakukan survei di Geumpang dan Mane.
Perusahan tersebut memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Dirinya mengetahui aktivitas dilakukan PT Woyla berdasarkan peta lokasi dari humas perusahaan itu.
" PT Woyla juga merekrut pekerja lokal dari gampong di Kecamatan Geumpang dan Mane.
Kalau berapa luas dilakukan survei dan berapa lamanya, saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.
Harus Melapor
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambi, Kamis (14/7/2022) menyebutkan, pekerja yang bekerja sebagai buruh tambang emas, bukan bermakna mereka yang tidak memegang kartu prakerja, lantas mereka tidak boleh bekerja.
Pekerja tambang emas itu legal.
" Hanya saja, pemegang kartu prakerja mereka mendapat bantuan dari pemerintah.
Apakah buruh dan tukang bangunan dari luar Aceh, buat bangun masjid dan gedung lain bisa kita katakan pekerja ilegal nggak kan," tulisnya via WhatsApp.
Ia menjelaskan, terkait keberadaan mereka menetap di suatu tempat, maka pekerja berkewajiban melapor kepada keuchik gampong setempat.
Sehingga, setiap pendatang bisa terdata keberadaannya di suatu tempat.
" Apakah camat dan keuchik sudah menindak pendatang yang tidak melapor.
Saya tidak tahu status kegiatan penambangan di sana legal atau ilegal.
Tapi, yang jelas di Dinaskertran Pidie tidak terdaftar satu pun perusahan yang bergerak di bidang pertambangan," tegas Apriadi. (naz)
Baca juga: TNI dan Polisi Patroli Bersama di Geumpang Pidie, Imbau Warga Hentikan Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Aceh Jaya Optimis Bisa Eliminasi Malaria, tapi Tambang Emas Gunong Ujeun Jadi Kendala