Asusila

Kisah Pilu Korban Diduga Dirudapaksa Motivator JE Sampai Muntah karena tak Tahan

Korban asusila yang diduga dirudapaksa Julianto Eka Putra (JE), motivator dan pendiri sekolah SPI. Mengaku pernah sampai muntah, tak kuat saat dipaksa

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Korban asusila yang diduga dirudapaksa oleh Julianto Eka Putra alias JE, motivator sekaligus pendiri sekolah SPI. Ia mengaku pernah sampai muntah dan tak kuat saat dipaksa terdakwa memuaskan hasratnya. 

"Sangat sering kita dengerin untuk pembenaran hal-hal yang kayak gini," ungkap korban.

"Itu yang ingin saya dan teman-teman suarakan, yang dilakukan ini bukan kesalahan tapi kejahatan," ungkapnya lagi.

Baca juga: Kakek Pedofil Ini Rudapaksa Anak hingga Cucunya yang Masih Usia 5 Tahun, Terancam Hukum Mati

Ia menyampaikan tidak ingin mengusik sekolah tersebut.

Hanya saja pihaknya bersuara ke publik karena ingin memberantas kejahatan seksual yang dilakukan JE.

Sebab kelakuan JE berpotensi terjadi kembali pada adik-adik kelasnya di SPI.

Selain dirudapaksa, para korban juga mengaku pernah mendapat kekerasan fisik.

Hal itu dilakukan JE dan beberapa pembina ketika para korban melakukan kesalahan.

"Keluar semua itu kebun binatang, ditempeleng JE (juga pernah)," ungkap korban.

Baca juga: Viral di Medsos! Preman Hancurkan Kaca Mobil Gegara Sopir tak Beri Uang, Pelaku Diburu Polisi

JE Baru Ditahan Setelah Didesak Komnas PA

Diketahui JE dilaporkan ke Polda Jatim sejak akhir Mei 2021.

Namun ia baru ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk tanpa ditahan.

Kini JE sudah ditahan setelah menjalani 19 kali sidang perkara kasus tersebut.

Penahanan JE usai mendapat desakan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Baca juga: Sapi Qurban Lepas Tali Terobos yang Shalat Idul Adha, Jamaah Berhamburan, Shalat pun Batal

Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap penegakan hukum yang mengawal kasus tersebut.

Hal ini dianggap karena membiarkan terdakwa tanpa menahannya yang diduga sebagai pelaku kejahatan asusila.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved