Kakek Pedofil Ini Rudapaksa Anak hingga Cucunya yang Masih Usia 5 Tahun, Terancam Hukum Mati
Kakek pedofil ini diduga tega merudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Kasus di Ambon, Maluku ini sudah terjadi sejak 2007 dan sudah memakan tujuh korban, yakni lima anak dan dua cucunya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek pedofil atau kelainan seks ini diduga merudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati.
Kasus di Ambon, Maluku ini sudah terjadi sejak 2007 dan sudah memakan tujuh korban, yakni lima anak dan dua cucunya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah RH alias BO (51).
Baca juga: Wanita di Sumut Culik Bayi 9 Bulan, Alasan Pelaku Ingin Rujuk dengan Suaminya
Sedangkan korban terdiri atas lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.
Usia korban tertua 27 tahun dan paling muda lima tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.
Berikut fakta-fakta kakek di Ambon rudapaksa 7 anggota keluarganya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com:
Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi
Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.
Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).
Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.
Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria Duda Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Pelaku Kabur Saat Korban Ambil Parang