Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap 74 Pengedar Narkoba
Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan sebanyak 74 pengedar narkoba yang tersebar di wilayah
BANDA ACEH - Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan sebanyak 74 pengedar narkoba yang tersebar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan, penangkapan itu dilakukan sejak April hingga Juli 2022.
"Setidaknya sudah 74 tersangka pengedar obat-obat terlarang yang kita amankan," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Dijelaskan, dari hasil tanggapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 145 gram sabu, dan 15 ribu gram ganja siap edar.
Tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Mulai dari Krueng Raya, Baitussalam, Peuniti, Keudah dan Peukan Bada.
"Hampir rata-rata kecamatan di Banda Aceh ada pengedarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Empat Pria Terkait Kepemilikan Narkoba, Pelaku Sempat Tak Mengaku
Baca juga: Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba Se-Indonesia Kumpul di USK
Terlebih kecamatan di Banda Aceh sudah sangat banyak pengedar dan pemakainya," ungkapnya.
Lanjut Tendri, Banda Aceh merupakan pasar narkoba dan menjadi muara terakhir dari bandar narkoba yang ada di Aceh.
Baca juga: Gawat! Semua Kecamatan di Banda Aceh Nyaris Ada Pengedar Narkoba, 74 Pengedar Diringkus
Barang yang dikirim dari luar daerah, setiba di Banda Aceh sudah siap diecer dalam bentuk paket kecil.
"Jadi barang sudah masuk ke Banda Aceh itu sudah dalam bentuk paket kecil diecer," ungkapnya.
Sementara itu, pada Jumat (15/7/2022) dalam gelaran konferensi pers lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, pihaknya menampilkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersesebut merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal Pasal 114 junto 127, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (i)
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Ingatkan Personel Polisi untuk Jauhi Narkoba
Baca juga: Sejak 6 Bulan Terakhir, PT Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba