Kajian Islam
Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal Atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad seperti dikutip Serambinews.com dari tayangan video YouTube Wasilah Net.
"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.
Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.
"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima',"
"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang Dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.
Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.
Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.
Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.
"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.
Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.
Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.
Baca juga: Luar Biasanya Manfaat Wudhu,Termasuk Ibadah yang Bisa Hapus Dosa,Kata Guru Besar Fiqih UIN Ar Raniry
Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.
"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelasnya.