Kajian Islam

Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal Atau Tidak? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya tentang hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu, batal atau tidak?. 

Disamping itu, hadis tersebut juga diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.

Akan tetapi, oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.

"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," tandas Buya Yahya.

Yang dimaksud status mahram suami istri

Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.

Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).

Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.

Ini seperti dikatakan UAS dalam tayangan video yang sama yang diunggah kanal YouTube Wasilah Net di penjelasan sebelumnya.

"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Wasilah Net berjudul 'Suami Istri Bersentuhan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAS'.

Baca juga: Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Antara mahram nasab dan mahram nikah jelas berbeda.

"Mahram nasab, tak ada syahwat. tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," jelas UAS.

Jadi, lanjutnya, mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran tentang hukum batal wudhu karena bersentuhan adalah mahram nikah, bukan mahram nasab.

"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,"

"yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah" tegas UAS.

Pendapat yang diikuti UAS

Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.

Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.

"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.

Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.

Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.

Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.

"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved