Irjen Ferdy Sambo Dicopot Sementara oleh Kapolri, Ini Ternyata Tugas-tugas Strategis Divisi Propam
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini untuk membuat penyelidikan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi objektif.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) malam itu, Kapolri menyampaikan dinonaktifkannya Irjen Sambo untuk menghindari berbagai spekulasi liar di masyarakat.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ucap Kapolri Jenderal Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV.
Berbagai spekulasi liar muncul di masyarakat, hal ini membuat dorongan terhadap penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam Polri semakin meningkat.
Lalu apa sebenarnya apa tugas divisi yang dipimpin oleh Irjen Sambo itu?
Baca juga: Teka-teki Kematian Brigadir J, Keluarga Sebut Kemungkinan Yosua Tidak Tewas di Rumah Ferdy Sambo
Tugas-tugas Divisi Propam Polri
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.
Dikutip dari laman Bidang Propam Polda Riau, Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002.
Propam sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Ini Juga Dinonaktfikan
Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.