Irjen Ferdy Sambo Dicopot Sementara oleh Kapolri, Ini Ternyata Tugas-tugas Strategis Divisi Propam
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Propam terdiri dari tiga bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro.
Baca juga: Kedokteran Forensik Ungkapkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J kepada Keluarga Rabu Besok
Biro tersebut yakni Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos:
• Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
• Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
• Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut.
Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, hal itu meliputi:
1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri.
Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
Baca juga: Mantan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Masuk Dalam Tim Usut Kasus Brigadir J, Ini Profil & Kiprahnya
Tugas selanjutnya, melaksanakan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.