Irjen Ferdy Sambo Dicopot Sementara oleh Kapolri, Ini Ternyata Tugas-tugas Strategis Divisi Propam

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri. 

Propam terdiri dari tiga bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro.

Baca juga: Kedokteran Forensik Ungkapkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J kepada Keluarga Rabu Besok

Biro tersebut yakni Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos:

• Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

• Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

• Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri  dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut.

Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, hal itu meliputi:

1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.

2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.

3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.

5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.

6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri.

Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Baca juga: Mantan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Masuk Dalam Tim Usut Kasus Brigadir J, Ini Profil & Kiprahnya

Tugas selanjutnya, melaksanakan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved