Pupuk Subsidi
Stok Pupuk Subsidi NPK di Aceh Menipis
Kenapa petani padi lebih suka menebus pupuk subsidi jenis NPK pada musim tanam musim rendeng maupun gadu, menurut
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Jadi, menurut petani, kalau harga NPK subsidi mahal mencapai Rp 700.000 – Rp 800.000/sak, tapi produksi padi bisa meningkat mencapai 5 – 6 ton/hektar, tidak masalah. Karena dalam satu hektar, hanya butuh pupuk NPK non subsidi sekitar 4 – 6 sak atau senilai Rp 3,2 juta – Rp 4,8 juta . “Secara ekonomis, petani masih diuntungkan, “ ujar Ibnu.
Menanggapi tingginya permintaan pupuk NPK subsidi dan non subsidi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah mengatakan, petani padi kita sudah banyak yang cerdas. Pupuk urea dan NPK subsidi tetap mereka butuhkan, tapi ketika pupuk subsidi sudah habis di kios pengecer di kecamatan, petani padi mengalihkan ke pupuk non subsidi.
Petani padi kita di Aceh dalam menanam padi, ungkap Cut Huzaimah, sudah menggunakan hitungan bisnis murni. Bila menggunakan pupuk non subsidi dapat meningkatkan produktivitas, petani berani beli pupuk non subsidi.
Namun begitu, kata Cut Huzaimah, Kementan dan Distan sebagai dinas teknis, pembina masyarakat tani dalam peningkatan produksi gabah untuk ketahanan pangan daerah dan nasional, penyaluran pupuk subsidi tetap dilakukan pemerintah, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Cut Huzaimah mengatakan, alokasi pupuk subsidi kita terus menurun. Kuota untuk pupuk urea tahun 2022 ini hanya diberikan 80.443 ton, sudah salur 49.351 ton, NPK 42.932 ton, sudah salur 25.120 ton, ZA 61.668 ton, sudah salur 5.979 ton, SP 36 sebanyak 14.678 ton, sudah salur 3.679 ton, NPK formula khusus 500 ton, belum tersedia stoknya dari pusat/pabrik, Organik Granual 11.826 ton, sudah salur 2.434 ton dan Organik Cair 47.870 ton, belum tersedia stoknya dari pusat/pabrik.(*)
• FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati
• Guru Besar USK Prof Nyak Amir Lakukan Penelitian di Aceh Besar, Begini Respon Kadisdikbud
• Habib Rizieq Wajib Lapor Sebulan Sekali, Istri Jadi Penjamin Kebebasan Bersyarat