Berita Langsa
Toke Seum Minta Pj Gubernur Aceh Kabul Usulan Pembebasan Lahan Masjid dan Dayah di Langsa dalam DOKA
Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengabulkan usulan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Pemko Langsa tahun 2023.
Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kemudian pembebasan lahan untuk Dayah Jabal Rahmah Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, yang keduanya Rp 1 miliar.
Menurut Toke Seum, sapaan akrap Wali Kota, kedua usulan menggunakan DOKA jatah Kota Langsa itu ditolak oleh Bappeda Aceh, dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami berharap Pj Gubernur merespon atau mengabulkan kedua usulan itu dalam DOKA 2023," ujar Wali Kota Langsa, Rabu (21/7/2022).
Baca juga: Toke Seum Sesalkan Pemerintah Aceh Coret Usulan Pembebasan Tanah Masjid & Dayah di Langsa dari DOKA
Sementara itu, tambah Toke Seum, pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022, kegiatan pengadaan tanah baik untuk sarana ibadah dan umum lainnya bisa direalisasikan dengan DOKA.
Bahkan tahun 2022 ini melalui DOKA jatah Kota Langsa, juga ada item pembebasan lahan untuk prasarana olahraga di Gampong Sungai Pauh Rp 580 juta yang terealisasikan.
Jadi, pembatalan usulan Pemko Langsa untuk pembebasan lahan untuk masjid dan dayah tahun 2023 melalui DOKA sangat tidak beralasan.
"Maka kami berharap respon baik Pak Pj Gubernur," terangnya.
Alasan Toke Seum, mengapa dua item pengadaan tanah untuk dayah dan masjid itu tetap harus dipertahankan masuk dalam DOKA 2023 jatah Kota Langsa, karena ini jelas untuk kepentingan ummat atau masyarakat.
Baca juga: Turun Drastis Hingga 70 Persen, Ini Jumlah DOKA Diterima Aceh Utara Pada Tahun 2023
Apalagi, menurut Wali Kota, Aceh adalah daerah Serambi Mekah, sehingga program-program syariat Islam harus mendapat dukungan serius Pemerintah Aceh.
Bukan sebaliknya, malah ada hambatan oleh oknum pejabat tertentu.
Toke Seum yakin Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki akan merespon 2 item usulan pengadaan tanah untuk pembangunan dayah dan masjid oleh Pemko Langsa dalam DOKA tahun 2023.
"Karena seperti kita tahu bahwa selama menjabat Pangdam IM berapa tahun silam, beliau (Achmad Marzuki) merespon baik semua program-program syariat Islam di Aceh," imbuh Wali Kota Langsa.
Baca juga: 20 Persen DOKA Dipotong untuk JKA, Daerah Semakin Sulit Berkembang
Toke Seum Kecewa Dibatalkan Bappeda Aceh
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE atau Toke Seum menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang mencoret dua usulan pengadaan tanah dan masjid di daerah ini dari Dana Otoronomi Khusus (Otsus) atau DOKA tahun 2023 mendatang.
Padahal pengajuan pengadaan tanah Dayah Jabal Rahmah di Gampong Alue Pineung Rp 500 juta dan Masjid Gampong Pondok Keumuning Rp 500 juta, termasuk sertifikat dan pengkajian KJPP Rp 80 juta totalnya Rp 1.080.000.000 jatah dari dana Otsus Kota Langsa.
"Kita sangat kecewa dengan tim anggaran Pemerintah Provinsi Aceh yang tidak menyetui pembebasan lahan untuk Masjid Pondok Keumuning dan Dayah Jabal Rahmah yang kita ajukan untuk Otsus tahun 2023," ujar Wali Kota, Senin (4/7/2022).
Menurut Toke Seum, yang anehnya pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan tanah untuk dayah dan mesjid yang dimasukan usulannya oleh Pemko Langsa melalui dana Otsus jatah Kota Langsa tidak ada masalah.
Wali Kota Langsa juga sudah berjanji dengan masarakat Gampong Pondok Keumuning dan Alue Pineung, bahwa Pemko Langsa diakhir kepemimpinan Umara (Usman Abdullah - Marzuki Hamid) akan membantu untuk pembebasan lahan masjid dan dayah di tahun 2023 yang diusulkan tahun 2022.
Baca juga: Ketua DPRK Pidie Sesalkan Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait DOKA 2023, Ini Poin yang Diprotes
"Namun ternyata tim anggaran Provinsi Aceh tidak menyetuinya, bahkan usulan dua kali dilakukan Bappeda, yakni pada April dan Juni 2022, tapi tetap mereka tolak,"jelasnya.
Padahal, tambah Toke Seum, dana otsus untuk usulan pembebasan/pengadaan tanah masjid dan dayah tersebut bukan dari Provinsi Aceh, tapi dana otsus hak atau jatah kabupaten/kota.
"Kita bukan meminta dana otsusnya Provinsi Aceh, namun yang kita usul itu adalah hak atau jatahnya dana Otsus Kota Langsa tahun 2023," paparnya lagi. (*)