Inilah Sosok Dito Mahendra, Orang yang Melaporkan Nikita Mirzani hingga Berujung Penangkapan

Penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Editor: Amirullah
Kolase/Istimewa
Dito Mahendra (kiri) Nikita Mirzani (Kanan) - Dito Mahendra akhirnya buka suara terkait alasan mempolisikan Nikita Mirzani karena unggahan Instagram Story. 

Diberitakan Tribunnews.com, misalnya, pada 24 Juni lalu, Luvino Siji Samura datang ke Polresta Serang Kota memenuhi panggilan penyidik dalam agenda mediasi yang berujung gagal.

Meski demikian, sejumlah dugaan mengenai sosok Dito Mahendra mencuat ke permukaan.

Dito Mahendra disebut sebagai seorang pengusaha.

Ia disebut-sebut menjadi pemilik saham dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Selain itu, Dito Mahendra juga disebut sebagai kekasih baru Nindy Ayunda.

Pekerjaan Dito Mahendra terungkap saat akun @sailormoon.realwinner pernah membocorkan rekaman suara Nindy Ayunda dan sang bunda.

"Keluarga kaya, dia punya taman mini juga itu. Kakeknya jenderal."

"Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri," ujar Nindy Ayunda, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Putranya Sempat Menangis, Dibawa ke Polres Serang Kota

Kronologi penangkapan Nikita Mirzani versi polisi dan asisten Nikita

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan keterangan tertulis Polda Banten yang diterima Tribunnews.com.

 

Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved