Berita Pidie
Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus di Pidie, Kadis SI Pidie: Buat Program Pra Nikah
Ratusan pasangan suami isteri (pasutri) di Pidie mengajukan gugat cerai ke Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli
SIGLI - Ratusan pasangan suami isteri (pasutri) di Pidie mengajukan gugat cerai ke Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli.
Dari data Januari hingga Juli tahun 2022, ternyata istri gugat cerai suami dominasi kasus di MS setempat.
Ketua Mahkamah Syar'yah Sigli, Fauziati SAg MAg melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH kepada Serambi, Kamis (21/7/2022), mengatakan, pihaknya mencatat 281 perkara pasutri yang sudah mengajukan gugat cerai.
Pasutri mengajukan gugat cerai (isteri gugat suami) dan cerai talak (suami gugat isteri) ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, mulai Januari hingga Juli 2022.
"Untuk perkara gugat cerai mendominasi di Mahkamah Syar'iyah Sigli dengan jumlah 223 perkara," sebutnya.
Ia menjelaskan, untuk perkara cerai talak selama tujuh bulan terakhir berjumlah 58 kasus.
Saat ini, Mahkamah Syar'iyah Sigli sudah memutus cerai talak berjumlah 46 perkara.
Saat ini menyisakan 12 perkara.
Sementara cerai gugat sudah putus 202 perkara, sehingga tersisa 21 perkara.
Sisa perkara cerai gugat maupun cerai talak tetap dituntaskan pada tahun 2022.
Baca juga: Pasutri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai, DSI Buat Program untuk Pasangan Menikah
Baca juga: Gugat Cerai di Aceh Besar Tinggi, Hingga Juli 2022 Sudah 300 Kasus
Dedy menjelaskan, alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai didominasi karena faktor himpitan ekonomi.
Faktor ini menyebabkan timbulnya benih-benih tidak akur terjadi dalam rumah tangga antara suami dan isteri.
" Jadi alasan ekonomi tidak terkait dengan faktor lainnya.
Misalnya, ribut terus menerus dalam rumah tangga, bukan berawal dari faktor ekonomi," jelasnya.