Berita Banda Aceh

Kejati Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Bodong DPRK Simeulue, Salah Satunya Mantan Ketua

"Kemudian tersangka A diperintahkan untuk menghubungi Saksi MRL untuk melakukan permintaan Penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif," kata Ali.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS.COM
Lambang Kejaksaan 

"Kemudian tersangka A diperintahkan untuk menghubungi Saksi MRL untuk melakukan permintaan Penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif," kata Ali saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jum'at (22/7/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD) bodong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue 2019 lalu.

Keenam tersangka tersebut yakni A (Pengguna Anggaran) : Laki-laki, 61 Tahun, Pensiun PNS MEP (Pejabat Pengelola Keuangan) : Laki-laki, 47 Tahun, PNS R (Bendahara Pengeluaran) : Laki-laki, 49 Tahun, PNS M (Mantan Ketua DPRK Simuelue 2014-2019) : Perempuan, 64 Tahun.

Kemudian IR (Anggota DPRK Simuele Periode 2014-2019, 2019-2024) : Laki-laki, 35 Tahun. PH (Anggota DPRK 2014-2019, Wakil Ketua DPRK 2019-2021, dan Anggota DPRK 2021-2024): Laki-laki, 46 Tahun.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Sprindik No :  Print- 05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Ia mengatakan, pada Jum'at 8 Juli 2022 lalu, dilaksanakan ekpose dimana pada 23 Oktober 2019 lalu SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019.

Kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2019  telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan  tiket pesawat dan bill hotel fiktif / Mark Up.

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh Tersangka M (Mantan Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada Bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka R (Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka A (PA Sekwan DPRK 2019).

Baca juga: VIDEO - KoPAM Minta SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue Segera Dituntaskan

"Kemudian tersangka A diperintahkan untuk menghubungi Saksi MRL untuk melakukan permintaan Penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif," kata Ali saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jum'at (22/7/2022).

Lanjut dia, adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam Surat Tugas perjalanan dinas luar daerah, dan biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati oleh Saksi MRL.

Adapun Tersangka M (Mantan Ketua DPRK Simeulue 2014-2019) dan Tersangka IR Anggota DPRK Simeulue 2019-2024) juga melakukan komunikasi dengan Saksi MRL untuk menyediakan  tiket pesawat dan bill hotel fiktif / Mark Up tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Kemudian kata Ali, kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis pada tahun 2019 telak dilaksanakan. 

Namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan Saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Tersangka M (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), Tersangka IR Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), Tersangka PH (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp 1.000.000 s/d Rp 1.500.000 untuk pembuatan setiap sertifikat.

Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/Mark Up (konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dan Dinas provinsi)  namun anggaran tetap dibayarkan sebesar  Rp 2.801.814.016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved