Berita Banda Aceh

Raker Dengan OJK Aceh, Haji Uma: Pinjaman Online dan Investasi Bodong Hancurkan Masyarakat

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2021 sebanyak 6 investasi bodong dan 4000 lebih pinjaman online yang sudah dibekukan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/7/2022) 

Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk mengenali layanan pinjol dan investasi yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar di OJK.

Salah satunya dengan menghubungi kontak 157 atau WA langsung ke nomor 0811 5715 7157.

Caranya dengan mengetik nama jelas lembaga pinjaman online atau investasi bodong, dalam satu sampai 3 menit sistem akan menjawab terdaftar atau tidaknya di OJK.

Dalam diskusi tersebut OJK juga memaparkan banyak hal termasuk menerapkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjaman berbasis Tekhnologi Informasi.

Baca juga: Saat Haji Uma Disambut Ramah di DPRK Banda Aceh, Bahas Agenda Penting dari DAU Hingga DOKA

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma mengingatkan bahwa pinjol dan investasi ilegal akan menjadi wabah yang menghancurkan masyarakat.

Untuk itu, dirinya berpesan masyarakat jangan terpancing hal yang instan, namun akhirnya jadi terjerat.

"Pinjol dan investasi ilegal menjadi wabah yang menghancurkan.

Untuk itu, masyarakat jangan cepat terpancing kemudahan proses yang ditawarkan, karena akhirnya akan terjerat", tutup Haji Uma.(*)

Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved