Berita Banda Aceh

Hari Anak Nasional, KPI Aceh Sebut Tayangan Media Belum Ramah Anak

"Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
(Foto/Dok. Pribadi)
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada pasal 3 menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk meperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Baca juga: VIDEO - Arkana Aidan Diadopsi di Hari Anak Nasional Oleh Ridwan Kamil

Kemudian lanjut Putri, pada pasal empat juga menyebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. 

Dari hal tersebut dapat diartikan, bahwa setiap tayangan yang disebarluaskan harus dapat membawa dampak positif kepada pemirsanya.

Alumni Magister Fisipol Universitas Iskandar Muda Aceh ini, menyampaikan sering berkembangnya zaman, masyarakat harus membentengi diri dari berbagai hal negatif dengan cara bisa “melek media” atau dalam bahasa lain memilah dan memilih yang baik yang telah disajikan oleh media. 

"Menjadikan platform media sebagai sarana mempermudah dalam mengakses informasi yang positif, yang dapat menjadikan kita lebih produktif," tegasnya.

Maka dari itu, ia mengajak agar orang tua dapat menyajikan tontonan televisi yang dapat memberikan informasi serta menambah wawasan terhadap situasi terkini kepada anak. 

Dia juga mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk terus memberikan informasi yang valid dan akurat terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan berbagai program acara yang menarik serta menghibur tanpa mengesampingkan rambu-rambu P3SPS. 

Tentunya dengan demikian dapat memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran.

"Kita berharap kepada produser media untuk terus meningkatkan tayangan yang benar-benar mendidik, mengingat lembaga penyiaran adalah garda moral bangsa," pungkasnya.

Jika terdapat tayangan dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak layak tayang, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi KPI Aceh ke nomor 0811688001 pada jam kerja dari Senin - Jumat. 

Setiap aduan masyarakat yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan segera. (*)

Baca juga: VIDEO - Di Mongolia Rayakan Hari Anak Perempuan Internasional dengan AKsi Protes

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved