Berita Politik

Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi

Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Aceh-Papua, Sayed Muhammad Muliady (kiri) dalam acara Podcast Serambi bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur selaku host, di Kantor Serambi Indonesia, Minggu (24/7/2022). 

"Yang paling penting soal jangka waktu dan soal persentase. Jika dua itu saja bisa diperjuangkan, ini bisa menyelamatkan APBD Aceh setelah 2027,” urai dia.

“Kawan-kawan Papua berhasil loh. Udah panjang dana otsus mereka sekarang," tambah Sayed.

Apabila poin-poin penting yang akan direvisi sudah ada, lanjut Sayed, untuk selanjutnya menjadi tugas tokoh-tokoh Aceh di Senayan (DPR-DPD RI) untuk memperjuangkannya.

"Terutama kawan-kawan yang 13 orang di DPR plus DPD. Itu tugas mereka untuk memperjuangkan ini, kalau tidak ngapain mereka di sana,” tukasnya.

Baca juga: Nova Iriansyah Setuju Perkuat UUPA, Tak Perlu Takut Otsus Berakhir

“Yang penting sekarang bagaimana memperjuangkan untuk kepentingan Aceh. Jangan sekarang kita mempersoalkan hal-hal yang tidak penting," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved