Kasus Beasiswa
GeRAK Dukung Langkah Polda Publikasi Nama Penerima Beasiswa yang belum Kembalikan Uang
Seperti diketahui, saat ini Polda Aceh sedang menanggani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung langkah Polda Aceh yang akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.
Seperti diketahui, saat ini Polda Aceh sedang menanggani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang kini sudah masuk prapenuntutan.
"GeRAK dukung Polda untuk publikasikan nama penerima beasiswa yang belum kembalikan uang secara terbuka di media," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).
Menurut Askhalani, mengumumkan nama-nama penerima uang beasiswa yang belum mengembalikan sangat penting dilakukan oleh Polda Aceh.
• Kasus Beasiswa Aceh, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima yang Tidak Sesuai Syarat
Dengan harapan publik juga dapat menguji siapa sebenarnya yang memperoleh nama penerima beasiswa, dan apakah seluruh nama-nama tersebut layak menerima atau tidak.
Kemudian dengan diumumkan nama-nama tersebut, sambungnya, tentu ada harapan bahwa para pihak penerima akan segera membayar dan juga akan jelas secara keseluruhan ke mana uang tersebut mengalir.
"Apakah murni diterima penuh oleh mereka atau ada saweran kepada pihak lain sebagaimana fakta-fakta yang berkembang di tengah publik," ucap Askhalani.
• Sudah Rp 791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan Kasus Beasiswa
GeRAK Aceh mendukung penuh Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengumumkan nama-nama tersebut dan bukan hanya sekedar gertak semata saja, tapi memang harus diumumkan dalam waktu cepat.
"Pengumuman nama-nama itu memiliki kolerasi yang sama sebagaimana yang disampaikan Kajati Aceh yang juga mendesak agar para mahasiswa penerima beasiswa untuk segera mengembalikan uang yang diterima," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.
Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu (24/7/2022).
Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik, juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” beber Kabid Humas.
“Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," ungkapnya.