Kasus Beasiswa
GeRAK Dukung Langkah Polda Publikasi Nama Penerima Beasiswa yang belum Kembalikan Uang
Seperti diketahui, saat ini Polda Aceh sedang menanggani kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017, adalah Rp 22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.
Adapun ke 7 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-red), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan).
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada BPSDM Aceh saat ini sudah masuk prapenuntutan.
Penyidik Polda Aceh sudah mengirim berkas ke Kejati Aceh, namun belum bisa ditindaklanjuti ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan atau disebut P19.
"Kaitan dengan kasus beasiswa. Bahwa penanganan penyidik dari Polda Aceh sekarang dalam proses prapenuntan. Berkas sudah masuk tapi masih terdapat kekurangan," ujar Kajati Aceh Bambang Bcahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kejati setempat, Jumat (22/7/2022).
"Tahapannya dari sekarang masih 2 minggu. Nanti satu bulan setelah kita kembali berkas, kita akan mengingatkan kembali penyidik," tambah Apidsus Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono.
Raharjo menyampaikan penyidik Polda dan Kejati Aceh terus bersinergi dalam pengungkapan kasus.
"Kita baca saksi dari pihak mahasiswa 500 lebih. Kita juga mengingatkan kepada adek-adek mahasiswa yang tidak berhak menerima beasiswa tapi menerima tolong dikembalikan saja ke Polda Aceh," ungkapnya.(*)
• Catat! MTQ Nasional Tinggal Dua Bulan, Pemprov Kalsel Belum Tunjuk Event Organizer
• Enam Pelajar MTsN Banda Aceh Lolos Presentasi Proposal Myres Tahun 2022
• Sahrul Gunawan Dekati Ayu Ting Ting Disindir Raffi Ahmad: Penyanyi Dangdut atau Pemain Sinetron?