Berita Aceh Tengah

Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmadi

Editor: bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. 

"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya.

Meski gugatan praperadilan ditolak, kata Nourman, saat ini yng dihadapi KLHK adalah status di Jaksa masih P-19.

Artinya, Jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi ussur pidana yang disangkakan kepada Ahmadi.

"Unsur menyimpan, unsur memiliki, dan unsur memperniagakan.

Ketiga unsur ini belum bisa dipenuhi oleh penyidik," katanya. (rd)

Baca juga: FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati

Baca juga: Sidang Praperadilan Ahmadi Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Digelar Lusa

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved