Berita Pidie

Tok! Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi JPU & Terdakwa

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya juga menuntut seumur hidup.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sidang pamungkas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli terhadap tujuh terdakwa penembak Dantim BAIS wilayah Pidie di PN setempat, Selasa (26/7/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis empat terdakwa penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dengan hukuman pidana seumur hidup dalam sidang pamungkas di PN tersebut, Selasa (26/7/2022).

Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Darmi (43) alias Abidan, Faisal (41), Murdani (39), dan Abu Daod (46).

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya juga menuntut seumur hidup.

Sementara dua terdakwa lainnya, T Nazaruddin dan T Ramadsyah, dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pidie  yang menuntut mereka sepuluh tahun penjara. 

Adapun terdakwa Kamaruddin divonis majelis hakim 20 tahun penjara, yang putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Masing-masing Peran Mereka

Sidang terakhir itu dipimpin Hakim Ketua Eli Yurita, didampingi Munawar dan Cahya Adi Pratama masing-masing hakim anggota, serta digelar secara virtual.

Ketujuh terdakwa yaitu Darmi alias Abidan, Faisal, Murdani, Abu Daod, T Nazaruddin, T Ramadsyah, dan Kamaruddin, mengikuti sidang pembacaan vonis itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli. 

Sidang perkara pembunuhan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid dimulai pada pukul 10.20 WIB, dan berakhir, pukul 11.45 WIB.

Ketujuh terdakwa didampingi dua penasehat hukum. 

Majelis hakim membaca amar putusan setebal sekitar 30 halaman secara bergantian.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyebutkan, bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai perannya dalam menghabisi Dantim BAIS wilayah Pidie. 

Baca juga: VIDEO 3 Tersangka Penembak Dantim BAIS Pidie Ditangkap, Bermotif Perampokan

Antara lain, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk sasaran penembakan.

Lalu, Darmi memimpin wilayah Pidie, serta Murdani bertugas membuat skenario dan perencanaan.

Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor. Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Sementara Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, T Nazaruddin dan T Ramadsyah, dihukum masing-masing 7 tahun penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin. 

Baca juga: 3 Tersangka Penembak Dantim BAIS Pidie Ditangkap, Polisi Sita Senjata & Uang, Begini Peran Ketiganya

Setelah membaca amaran putusan, kemudian majelis hakim menanyakan kepada tujuh terdakwa terkait vonis tersebut. Para terdakwa kepada majelis hakim menyatakan akan pikir-pikir dulu dan diberikan waktu selama tujuh hari.

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukryadi kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022), menerima putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa itu.

Empat terdakwa masing-masing Darmi alias Abidan, Faisal , Murdani, dan Abu Daod, divonis sama dengan JPU, yakni dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara, juga sama dengan tuntutan JPU. Ada pun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah, majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

"Untuk sementara, ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli. Nanti jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.

Untuk pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, terang Sukryadi, merupakan wewenang Kepala Rutan. 

Baca juga: Penembak Dantim BAIS Dijerat Hukuman Mati

"Jika mau dipindah terdakwa ke Banda Aceh atau ke Pulau Nusakambangan, merupakan wewenang Rutan, karena terdakwa menjalani hukuman seumur hidup," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved