Penangkapan Calo PNS

Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), menginterogasi tersangka kasus calo PNS, Rabu (27/7/2022). 

“Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.

Baca juga: VIDEO Ungkap Kasus Calo CPNS Lhokseumawe, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

Dia juga mengaku tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan.

Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.

Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.

"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini,"tukasnya.

Walaupun begitu, dia mengaku tidak ingat persis berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.

Di ujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.

Baca juga: Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, Korban Ada yang dari Kalangan Mahasiswa

Dia pun berjanji, saat dianya selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima  22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022, sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas, Salman Alfarasi.

Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved