Penangkapan Calo PNS

Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), menginterogasi tersangka kasus calo PNS, Rabu (27/7/2022). 

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Pelaku pernah tertipu

Sementara itu, pelaku kasus calo PNS, Af selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Pada saat itu, terdakwa mengaku dirinya tertipu dalam bisnis bersama temannya.

"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehingga muncul ide ini," katanya. 

Sedangkan uang yang peroleh dari aksi penipuan itu, dia mengaku habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang. 

Tidak ada uang tersebut yang digunakan pelaku untuk membeli aset. 

Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya yakni pada awal 2020. 

Namun saat itu, dia beralasan SK CPNS belum siap.

Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019

Namun seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu, sehingga menghubunginya untuk meminta uangnya kembali.

"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," beber dia.

Bahkan tersangka mengaku ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan. 

Ternasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil maka uang dikembalikam sepenuhnya,” terang pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved