Breaking News

Penangkapan Calo PNS

Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan atau calo Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Calo PNS Ditangkap - Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Laporan Saiful BahrinI Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Dimana kerugian para korban calo PNS di Lhokseumawe mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Berikut rincian kerugian setiap korban :

- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.

- Korban kedua mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban ketiga mengalami kerugian Rp 17.000.000.

- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.

- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.

- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.

Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019

- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.

- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.

- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.

- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 14  mengalami kerugian Rp 210.000.000.

- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.

- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.

Baca juga: Profil Prof Dr Mujiburrahman MAg, Besok Dilantik Jadi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.

- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.

- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.

- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.

- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.

- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Baca juga: Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan,  untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.

Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur.

Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.

Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.

Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP,  dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK. 

"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.

Disampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan. 

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378,"  pungkasnya.

Modus Operandi

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

 Sehingga sejak kala itu tersangka mulai mencari korban.

Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.

Baca juga: Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Barang Bukti yang Disita

Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Tersangka Catut Nama Kepala Kepegawaian Hingga Buat Stempel Sendiri

- 10 lembar kwitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved