Penangkapan Calo PNS

Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang

Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Tersangka calo CPNS di Lhokseumawe itu mengaku, ide itu berawal dari dirinya tertipu bisnis. 

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Ke mana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban, telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Baca juga: Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, Korban Ada yang dari Kalangan Mahasiswa

Barang bukti disita

Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kuitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer mobile banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.

Baca juga: VIDEO - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 miliar

Rincian  kerugian korban 

Berikut rincian kerugian setiap korban :

- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.

- Korban kedua  mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban ketiga mengalami kerugian Rp 17.000.000.

- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.

- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.

- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.

- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.

- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.

- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 14  mengalami kerugian Rp 210.000.000.

- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.

- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.

- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.

- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.

- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.

- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.

- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.

- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000. (*)

Baca juga: Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved