Penangkapan Calo PNS

Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang

Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Tersangka calo CPNS di Lhokseumawe itu mengaku, ide itu berawal dari dirinya tertipu bisnis. 

Bahkan tersangka mengaku, ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan. 

Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, maka uang dikembalikan sepenuhnya. Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.

Dia juga mengaku, tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan.

Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.

 "Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," katanya.

Walaupun dia mengaku, tidak ingat berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.

Diujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.

Ia pun berjanji, saat dirinya selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima  22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Baca juga: Diduga Jadi Calo CPNS, PNS Lhokseumawe Ini Diamankan Polisi, Peras Korban hingga Rp 2,5 M Sejak 2019

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan,  untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved