Penangkapan Calo PNS

Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang

Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Tersangka calo CPNS di Lhokseumawe itu mengaku, ide itu berawal dari dirinya tertipu bisnis. 

Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.

Baca juga: VIDEO Ungkap Kasus Calo CPNS Lhokseumawe, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.

Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP,  dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa meluluskan PNS atau PPPK. 

"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.

Disampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan. 

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378,"  pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Ungkap Kasus Calo CPNS Lhokseumawe, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

Modus operandi

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

 Sehingga sejak itu, tersangka mulai mencari korban.

Berbekal profesi sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved