Opini

Ujung Kasus Brigadir J dan Bharada E

DARI sekian banyak kasus (pidana) maka kasus penembakan polisi oleh polisi pada 8 Juli lalu di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: bakri
For Serambinews.com
SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh 

Semua hal ini hanya bermuara kepada satu tujuan: penyelesaian tuntas dan transparan.

Dua lembaga eksternal di luar Polri itu siap membantu.

Dari segi tahapan penanganan perkara, juga sudah menunjukkan kemajuan yang sangat berarti.

Dinyatakan bahwa masa penyelidikan (yang mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana).

Kini tahapannya beralih ke proses penyidikan (mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka).

Jika mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti unsur tindak pidana guna menemukan tersangka.

Dengan kata lain, penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.

Hasil akhir dari penyidikan ini tentulah sangat ditunggu- tunggu oleh seluruh elemen bangsa ini mulai dari Presiden Jokowi sampai kepada rakyat lapisan bawah yang mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus tersebut melalui media cetak dan elektronik serta media sosial.

Lalu, terutama karena adanya perintah presiden, Kapolri pun tidak akan main-main, tidak akan menutupi orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hanya soal waktu saja bagi penentuan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Memang ada kasus lain, yang dijelaskan oleh pihak kepolisian saat kasus ini pertama sekali disampaikan kepada publik (11/7), yaitu dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan (menodongkan pistol) yang dilakukan Brigadir J kepada Putri (istri Brigjen Ferdy).

Putri yang adalah korban sudah membuat laporan kepada polisi dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas Perempuan juga sudah turun menangani kasus ini dari sisi tugas dan fungsi Komnas tersebut.

Awalnya, muncul kritik kepada Polri karena terlihat lebih fokus kepada penyelidikan pelecehan seksual dibanding kematian Brigadir J.

Namun, Polri kemudian memperlihatkan kepada publik bahwa mereka juga tidak setengah-setengah dalam memeroses kasus kematian ajudan Brigjen Ferdy tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved