Opini

Ujung Kasus Brigadir J dan Bharada E

DARI sekian banyak kasus (pidana) maka kasus penembakan polisi oleh polisi pada 8 Juli lalu di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Ujung Kasus Brigadir J dan Bharada E
For Serambinews.com
SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh

Jawaban pertanyaan Sekilas kasus ini sangatlah terang: tempat kejadian perkara (TKP)-nya jelas, nama dan profesi korban juga jelas, pelaku penembakan pun jelas (Bharada E), dan pistol yang digunakan Bharada E dan Brigadir J juga terang benderang jenis dan kualitasnya (walaupun tak pernah diperlihatkan ke publik, seperti yang sering dilakukan polisi dalam kasus-kasus kejahatan dengan senjata api lainnya).

Demikian juga dugaan pelecehan seksual yang dituduh dilakukan oleh Brigadir J.

Hanya saja, jika kasus ini benar---tetapi pembuktiannya mungkin sulit (hanya ada saksi korban), tak ada CCTV, dan belum ada berita apakah pelecehan itu meninggalkan bukti-bukti fisik---maka kasus ini akan ditutup karena Brigadir J sudah meninggal.

Lalu, jika sudah terang, apa yang kemudian yang harus dan yang sedang dilakukan oleh polisi? Karena penembakan yang menewaskan orang lain dilakukan oleh polisi, maka penyidik akan, antara lain, menyelidiki apakah senjata yang memang sah atau tidak untuk digunakan oleh Bharada E dan Brigadir J.

Artinya, aspek legal keberadaan dua jenis senjata di tangan mereka berdua, harus diketahui dengan jelas.

Jika tidak legal, dari mana senjata itu diperoleh termasuk peluru-pelurunya? Lalu, yang berikutnya, apakah penembakan oleh Bharada E itu sudah sesuai dengan prosedur tetap bagi anggota polisi atau tidak.

Untuk memperoleh jawaban ini mungkin rumit tetapi mungkin saja mudah (mendapatkan jawabannya).

Kemudian, mengapa tembakan yang dilepaskan sampai mematikan, bukan melumpuhkan? Perlukah penembakan tersebut dilakukan sampai nyawa Brigadir J hilang? Apa keadaan yang terjadi (yang memaksa) sehingga Bharada E harus mengarahkan tembakan pada tempat-tempat yang mematikan, sementara di pihak lain tak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E? Dengan lain kata, aspek kebutuhan (necessity) harus juga terbukti di sini.

Jika jawaban atas hal-hal tersebut---legalitas, profesionalitas dan proporsionalitas, serta necessitas adalah YA, maka dapat dikatakan tak ada pelanggaran hukum atau HAM dalam kasus tersebut.

Namun, hasil akhir kasus ini bisa juga di luar dari sangkaan publik.

Misalnya, awalnya bukan pembunuhan, dinyatakan sebagai kasus pembunuhan (berencana).

Awalnya TKP di rumah, tetapi dinyatakan juga ada TKP di luar rumah.

Lalu, disebut penembakan dilakukan oleh Bharada E, namun juga dilakukan atau melibatkan orang lain (sebagai pelaku, membantu menyuruh, dan lainlain).

Belum lagi jika rekaman CCTV dibuka ke publik, mungkin akan muncul hal-hal yang mengagetkan.

Artinya, semua kemungkinan bisa terjadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved