Opini
Ujung Kasus Brigadir J dan Bharada E
DARI sekian banyak kasus (pidana) maka kasus penembakan polisi oleh polisi pada 8 Juli lalu di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

OLEH SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh
DARI sekian banyak kasus (pidana) maka kasus penembakan polisi oleh polisi pada 8 Juli lalu di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mendapat perhatian yang sangat luas.
Kapolri membentuk satu tim khusus.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM juga turun melakukan pemeriksaan.
Panglima TNI menyatakan siap membantu otopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir Yosua (sering disingkat dengan nama Brigadir J).
Bahkan Presiden Jokowi sampai merasa perlu membuat dua kali pernyataan kepada publik mengenai kasus tersebut.
Inti pernyataannya adalah bahwa kasus itu harus diselesaikan dengan tuntas, transparan, tidak yang ditutup-tutupi.
Ini pernyataan yang jarang dilakukan Jokowi terhadap kasus yang kemudian disebut sebagai pembunuhan berencana oleh media massa (mengutip klaim keluarga Brigadir J).
Perintah presiden pastilah memberi beban tanggung jawab yang sangat besar di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri terlihat sangat responsif atas perintah presiden.
Keadaan di lapangan (proses pemeriksaan atau penyelidikan)---seperti diberitakan oleh media cetak dan elektronik---berubah sangat signifikan.
Baca juga: Terungkap! Brigadir J Sempat VC dengan Pacar Ungkap Bakal Dibunuh, Minta Kekasih Cari Pria Lain
Baca juga: Kuburan Dibongkar, Wajah Brigadir Yosua Tampak Masih Utuh
CCTV yang awalnya dinyatakan rusak sudah dua minggu sebelum peristiwa tersebut, dinyatakan sudah “diketemukan.
Kapolri juga menyetujui otopsi ulang.
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susiaton dinonaktifkan dari jabatannya.
Di sisi lain, Kompolnas dan Komnas HAM juga sudah dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta dan di Jambi (keluarga Brigadir J) termasuk menanyakan kepada dokter yang pertama sekali melakukan otopsi.