Breaking News

Berita Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2023 kepada DPRK, Ini Rinciannya

Muhammad Iswanto menyebutkan secara keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pem

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
BAGIAN PROKOPIM SETDAKAB ACEH BESAR
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022) 

Muhammad Iswanto menyebutkan secara keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan.

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi. 

Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022).

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com seusai acara ini. 

Muhammad Iswanto menyebutkan secara keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan.

Kesembilan urusan pemerintahan itu, yakni urusan wajib yang yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang.

Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS Belum Selesai, Banggar dan TAPA Konsultasi ke Kemendagri, Ada Apa?

Kemudian unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.

Dalam penetapan PPAS tahun 2023, ungkap Muhammad Iswanto, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah Rp 1.745.654.015.474. 

Persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53 persen atau Rp 201.280.000.000.

Kemudian pendapatan transfer 88,13 persen atau Rp 1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34 persen atau Rp 6.000.000.000.

Pj Bupati Aceh Besar menambahkan asumsi total belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.755.654.015.475.

Baca juga: Begini Pemandangan Umum Fraksi DPRK Nagan Raya Terkait KUA-PPAS 2022

Kemudian yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69 persen atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25 persen atau Rp 127.230.132.507. 

Kemudian belanja tidak terduga sebesar 0,57 persen atau Rp 10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar 31,50 persen atau Rp 552.962.146.830.

“Asumsi total pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp 10.000.000.000.

Tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar yang diusung untuk tahun 2023 mendatang, jelas Pj Bupati Aceh Besar, adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Aceh Besar.

Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaa Aceh,” terang Iswanto.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.

Menurut Ketua DPD PAN Aceh Besar itu, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian.

Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.

“Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadir unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved