Berita Pemilu

Sembilan Parpol Mendaftar ke KPU, 6 Sudah Lengkap Berkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022)

Editor: bakri

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022).

Pada hari pertama kemarin, sembilan partai sudah mendaftarkan diri.

Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Makmur Adil (Prima), Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Pantauan Tribunnews.com, PDIP menjadi partai pertama yang mendaftar.

Saat pendaftaran kemarin, massa PDIP melakukan long march dari kantor DPP menuju gedung KPU.

Rombongan PDIP yang dipimpin Sekjen Hasto Kristiyanto, itu berangkat dari Kantor DPP di Jalan Diponegoro, sekitar pukul 07.25 WIB.

Rombongan itu diiringi tim drum band berseragam merah dan putih.

Selain itu, mereka juga mengenakan pakaian adat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Seperti diketahui, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan atau hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Selasa (2/8/2022) hari ini, rencananya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga akan mendaftar ke KPU.

Kemudian, pada Rabu (3/8/2022) besok ada Partai Garuda.

Baca juga: KPU Izinkan Kampanye di Kampus, PAN Usul dalam Bentuk Diskusi

Baca juga: KIP Aceh Belum Ada Dana untuk Verifikasi Parlok, MTA: Kita Tunggu Penjelasan KPU

Komisioner KPU, Idham Kholil, mengatakan, pihaknya sudah mengecek dokumen dari sembilan partai yang mendaftar tersebut.

"Kami hanya menerima dokumen yamg lengkap," kata Idham.

Berdasarkan pengecekan KPU di aplikasi Sipol, sambung Idham, dari sembilan parpol yang mendaftar kemarin, baru enam parpol yang berkasnya lengkap.

Enam partai tersebut adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.

"Yang lain masih kami masih proses," ungkap Idham Kholil.

Ia menjelaskan, sebagaimana lampiran pertama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, parpol yang sudah lengkap berkasnya akan memasuki tahap verifikasi administrasi satu hari setelah Sipol dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian,” kata Idham.

Artinya, enam parpol yang berkas dalam Sipolnya dinyatakan sudah lengkap, maka KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2 Agustus-11 September 2022.

“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya.

“Jadi, verifikasi administrasi akan kami mulai besok (hari ini-red) bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” lanjutnya.

Kemudian, pada 14 September 2022, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada parpol bersangkutan. (tribun network/mam/mar/dng/fal/den/dod)

Baca juga: Anggaran KPU Belum Separuhnya yang Cair

Baca juga: KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved