Salam
Kita Berharap Kian Pemilu Berkualitas
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya bekerja secara cermat dan penuh profesionalitas
Ada beragam kecurangan secara sporadis yang dilakukan peserta pemilu yakni politik uang, pemborongan suara, perampasan kartu suara, dan lain-lain.
Dan, KPU harus memahami betul modus-modus kecurangan itu demi menjaga kualitas pemilu.
Untuk menjadi pelaksana yang fair, KPU tidak perlu takut atau ragu-ragu bertindak, karena kelembagaan KPU memiliki jaminan hukum yang kuat.
Paling tidak, ada empat dasar hukum yang menjamin KPU.
Pertama, kedudukan KPU berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi, baik oleh sejumlah pihak atau oleh pemerintah.
Komisioner kpu bukan diangkat pemerintah melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi (pansel).
Kedua, pada pemilu kali ini ada lembaga pengawas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pengawas ini sudah bersifat tegas dan tetap, yakni Bawaslu, DKPP dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan kemudian berakhir di MK.
Ketiga, pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural di atas, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk mengontrol kinerja KPU.
Keempat, penghitungan dan penetapan hasil pemilu tidak dilakukan dengan teknologi atau komputerisasi yang bisa dicurigai.
Tidak mungkin program menghasilkan angka tertentu.
Semuanya dihitung secara manual.
Akan tetapi, harus diingat pula, bahwa ada tiga komponen pokok yang menentukan pemilu itu terlaksana secara lancar dan berkualitas.
Pertama adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas di dalamnya termasuk KPU dan pengawas.
Kedua adalah peserta pemilu, dan ketiga adalah publik.