Salam

Kita Berharap Kian Pemilu Berkualitas

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya bekerja secara cermat dan penuh profesionalitas

Editor: bakri
For Serambinews.com
Sayed Muhammad Muliady (kanan), saat diskusi dengan Menkopolhukam, Prof Dr Mahfud MD yang juga ad interim Menpan RB, beberapa waktu lalu. 

Ada beragam kecurangan secara sporadis yang dilakukan peserta pemilu yakni politik uang, pemborongan suara, perampasan kartu suara, dan lain-lain.

Dan, KPU harus memahami betul modus-modus kecurangan itu demi menjaga kualitas pemilu.

Untuk menjadi pelaksana yang fair, KPU tidak perlu takut atau ragu-ragu bertindak, karena kelembagaan KPU memiliki jaminan hukum yang kuat.

Paling tidak, ada empat dasar hukum yang menjamin KPU.

Pertama, kedudukan KPU berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi, baik oleh sejumlah pihak atau oleh pemerintah.

Komisioner kpu bukan diangkat pemerintah melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi (pansel).

Kedua, pada pemilu kali ini ada lembaga pengawas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pengawas ini sudah bersifat tegas dan tetap, yakni Bawaslu, DKPP dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan kemudian berakhir di MK.

Ketiga, pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural di atas, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk mengontrol kinerja KPU.

Keempat, penghitungan dan penetapan hasil pemilu tidak dilakukan dengan teknologi atau komputerisasi yang bisa dicurigai.

Tidak mungkin program menghasilkan angka tertentu.

Semuanya dihitung secara manual.

Akan tetapi, harus diingat pula, bahwa ada tiga komponen pokok yang menentukan pemilu itu terlaksana secara lancar dan berkualitas.

Pertama adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas di dalamnya termasuk KPU dan pengawas.

Kedua adalah peserta pemilu, dan ketiga adalah publik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved