Berita Politik
Wacana Tes Baca Quran Harus Dibahas Sekarang Begitu Tanggapan Partai NasDem Aceh
Wacana bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti tes baca Alquran pada Pemilu 2024 ditanggapi Partai NasDem Aceh
BANDA ACEH - Wacana bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti tes baca Alquran pada Pemilu 2024 ditanggapi Partai NasDem Aceh.
Menurut NasDem, wacana ini harus dibicarakan dari sekarang.
Ketua DPW Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa dalam konteks nasional kategori undang-undang (UU), ada istilah rezim hukum.
"Kaitan dengan pemilu, ada yang dikenal dengan nama rezim hukum pemilu, dan ada rezim hukum pilkada.
Dalam konteks rezim pilkada, masih dapat ditambahi muatan lokal," katanya, Selasa (2/8/2022).
Tapi dalam kaitan rezim hukum pemilu, terang Taufiqulhadi, tidak bisa ditambahi muatan apapun lainnya.
"Semua itu urusan pusat.
Bacaleg DPR/DPD RI itu adalah urusan KPU Pusat.
Kalau mau ada tambahan muatan lokal, urusannya ada di pusat," ucapnya.
Baca juga: ‘Bacaleg DPR/DPD RI Diusul Tes Baca Quran’, Syech Fadhil Mengaku Setuju
Baca juga: Komunitas OWOJ Indonesia Baca Quran Tiap Pekan Satu Juz
Jika Aceh ingin menambah muatan lokal, maka dari sekarang Aceh sudah harus membicarakan dengan pihak DPR RI sebagai legislator serta pemerintah pusat sebagai co-legislator.
"Soalnya, lulus atau tidak lulus verifikasi seorang bacaleg tidak ditentukan oleh KIP Aceh tapi oleh pusat," terang mantan anggota DPR RI ini.
Menurutnya, apabila tidak dimasukkan dalam UU Pemilu, maka walau seseorang tidak ikut tes baca Alquran, KPU pusat tetap bisa meluluskan bacaleg itu.
"Karena tidak diatur dalam UU Pemilu (tahapan tes baca Alquran) itu.
Jadi KPU pusat tidak terikat," ungkap Ketua DPW Partai NasDem Aceh ini.
Diusul oleh Pakar Hukum Sebelumnya, usulan bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh wajib mengikuti tes baca Alquran disampaikan oleh pakar hukum Aceh, Imran Mahfudi.