Kapolri: 4 Perwira Polri 'Diamankan', Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ditangkap oleh Mabes Polri.
Keempat personel perwira menengah dan perwira pertama ini terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keempat personel tersebut saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Keempat Pamen dan Pama ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang dimutasi lantaran tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadri J.
"Kita tentunya mengambil langkah-langkah cepat, malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Listyo menambahkan tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri juga sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mulai dari pihak yang menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang menghilangkan barang bukti, pihak yang menyembunyikan barang bukti hingga pihak yang memberikan perintah.
Saat ini 25 personel yang melakukan pelanggaran etik sedang diperiksa.
Jika ditemukan tindak pidana maka akan langsung diproses oleh Bareskrim Polri.
"Yang jelas CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo.
Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kemudian 7 personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan membuka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan transparan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Kapolri memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J itu di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengatakan sedang melakukan pemeriksaan secara etik terhadap 25 personel kepolisian yang diduga menghambat pengusutan perkara itu.
Pada kesempatan itu pula, Kapolri menegaskan akan membuka kasus ini dengan transparan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," tegas Kapolri.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan penonaktifan, kemudian juga kita membuka ruang untuk melaksanakan autopsi ulang, dan kemarin telah dilaksanakan penetapan tersangka," tambahnya.
Sementara itu mengenai 25 anggota yang diperiksa, para personel tersebut terdiri dari 3 personel pati bintang satu, 5 personel kombes, 3 personel AKBP, 2 personel kompol, 7 personel perwira menengah (pama), dan 5 personel bintara dan tamtama.
"Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," tutur Kapolri.
"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Hari ini, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga telah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keselamatan Jurnalis Perempuan Iran-Amerika Serikat Terus Terancam di AS
Baca juga: CPJ Kutuk Pemukulan dan Pelecehan Taliban Terhadap Jurnalis Wanita Afghanistan
Baca juga: Kasus Aktif dan Kematian Akibat Covid Meningkat, Subvarian Omicron BA.2.75 Ditemukan di Indonesia
Kompas.com: 4 Perwira Polri 'Diamankan', Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J