Kapolri Dalami Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Dalam kasus ini, Barekrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalurgi forensik dan DNA dan hal-hal lain yang harus kita lakukan," sambung Sigit.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Membela Diri, Brigadir J Menembak Duluan
Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers pada Rabu (3/8/2022) kemarin menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi. ( Tribunnews.com/ Kompas.com )
Baca juga: Iklan Bawang Putih Terlalu Vulgar, Petani Korea Selatan Lancarkan Protes
Baca juga: Kasus Aktif dan Kematian Akibat Covid Meningkat, Subvarian Omicron BA.2.75 Ditemukan di Indonesia
Baca juga: Kasus Corona Pertama di Lhokseumawe Mencuat 15 Maret 2020, Ini Data Warga Terpapar Hingga Akhir 2021