Berita Kutaraja

Usai Ajak Jalan & Traktir Makan, Pria Ini Bawa Gadis 14 Tahun Check-in di Hotel, Begini Endingnya

"Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – "No free lunch" atau tidak ada makan siang gratis.

Istilah ini tambaknya diadopsi betul oleh seorang pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Bagaimana tidak, usai menjemput gadis 14 tahun di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan traktir makan, pemuda ini kemudian membawa anak di bawah umur itu ke hotel.

Sempat mendapat penolakan saat diajak 'ngamar' alias check-in, tapi sang gadis belia itu akhirnya tak bisa berbuat banyak usai pemuda itu menggunakan jurus andalannya yakni mengancam dengan pisau.

Hanya saja, kesenangan sang pemuda usai melampiaskan nafsu syahwatnya berujung jeruji besi.

Sebab, usai perbuatannya bejatnya terungkap, pihak berwajib pun turun tangan melakukan penangkapan.

Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban

Endingnya, pria berinisial U (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu pun ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, pemuda ini telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

"Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, " jelasnya.

"Saat itu, korban sempat mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini", dan tersangka pun menjawab, ‘sudah ikut saja’," lanjut Kasat Reskrim.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan korban diperintahkan untuk menunggu di baseman.

Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau,” terang dia.

“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika korban tidak menurut,” lanjutnya.

Baca juga: Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas

“Dikarenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.   

Pasca laporan dari orangtua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi kami,” terang Kasat Reskrim.

“Tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku U pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kompol Ryan. 

Baca juga: Akal Bulus Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya, Satu Korban Hamil, Modus Usir Jin

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved