Gaji PNS Naik, Kini 42 Tunjangan PNS Juga Turut Dinaikkan, Ini Daftarnya

Gaji para PNS ini naik sebesar 5 persen. Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan ASN juga turut dinaikan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM  - Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS naik per 1 Agustus 2022.

Gaji para PNS ini naik sebesar 5 persen.

Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan ASN juga turut dinaikan.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) secara resmi menaikkan 42 tunjangan PNS di tahun 2022.

Kenaikan Tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional.

Diketahui, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Gaji dan Pensiunan ASN Terbaru

Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.

Berikut daftar 42 tunjangan PNS naik di Tahun 2022:

1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022

3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2022

4. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022

5. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2022

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved