Gaji PNS Naik, Kini 42 Tunjangan PNS Juga Turut Dinaikkan, Ini Daftarnya
Gaji para PNS ini naik sebesar 5 persen. Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan ASN juga turut dinaikan.
36. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2022
37. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2022
38. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2022
39. Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022
40. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2022
41. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022
42. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Cuma Gaji! 42 Tunjangan PNS Juga Naik di Tahun 2022, Ini Daftarnya
Baca juga: Jokowi Bakal Naikkan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Purnawirawan Terbaru
Baca juga: Gaji PNS Naik, Berikut Daftar Rinciannya, Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima