Berita Lhokseumawe
Pemko Nonaktifkan Pelaku Penipuan, Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54)
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54).
Keputusan itu menyusul terbongkarnya AF terkait pelaku penipuan kasus calo CPNS yang merugikan banyak korbannya.
“AF sudah dinonaktifkan untuk sementara waktu terhitung sejak 30 Juni 2022 lalu.
Kini, kita juga menunggu putusan dari pengadilan,” ungkap Sekdako Lhokseumawe T Adnan kepada Serambi, Senin (8/8/2022).
Sekdako menambahkan, apabila hukumannya dua tahun ke atas bila divonis oleh pengadilan, maka pelaku kasus penipuan calo tersebut akan dipecat.
“Kecuali menonaktifkannya, Pemko juga memangkas gaji AF yang kini tinggal 50 persen lagi,” tegas T Adnan.
Sebagaimana diketahui, AF merupakan pegawai yang terjerat kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Akibat perbuatannya, menyebabkan 23 korban mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp 2,5 miliar.
“Pemko tidak bisa mentelorir tindakan kejahatan.
Tersangka AF yang terjerat kasus calo PNS, sudah kita nonaktif.
Kini, kita menunggu sampai ada keputusan hukum secara inkrah.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Gaji Oknum ASN Dipotong 50 % , Begini Penjelasan Sekda
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Polisi Siapkan Empat Berkas
Bila nantinya terbukti bersalah, maka secara otomatis AF akan langsung dipecat secara tidak hormat,” tegas T Adnan.
Saat ini, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.
Ia dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan, penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka sengaja memanfaatkan momen bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 lalu untuk mengelabui korbannya dengan janji lulus.
Lalu, AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.
Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka dengan mudah meyakinkan korban.
Uang yang setor oleh korban kepada pelaku bervariasi mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 120 juta dengan total Rp 2,5 Miliar.
Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, dan SKCK.
Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK serta tempat penempatan kerja.
Siapkan Empat Berkas
Menyusul kasus calo PNS yang merugikan 23 korban dan kehilangan uang total senilai Rp 2,5 miliar, kini Polsek Banda Sakti telah mempersiapkan empat tahap berkas kasus tersebut yang menjerat pelaku AF (54).
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal kepada Serambi, Senin (8/8/2022).
Dikatakannya, tersangka AF, seorang ASN salah satu kantor Kecamatan Banda Sakti, kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.
Ia dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan, penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 22 korban yang merupakan orang lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Menyusul pada tanggal 2 Agustus 2022, bertambah satu lagi korban yang membuat laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Sehingga, jumlah korban menjadi 23 orang.
Tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah,” sebut Iptu Faisal.
Sedangkan untuk proses hukumnya, sambung Faisal, pihaknya akan merampungkan sebanyak empat berkas secara bertahap.
Saat ini, baru satu berkas sudah selesai dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada 3 Agustus 2022 lalu.
“Sehingga, saat ini masih menunggu keputusan jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau tidak.
Bila sudah lengkap, maka tiga berkas lain akan menyusul dipersiapkan,” tutupnya. (zak)
Baca juga: Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Baca juga: Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi