LPSK Ungkap Kronologi Diberi Dua Amplop Berisi Uang dari Pihak Ferdy Sambo, Tapi Sudah Dikembalikan

Namun LPSK menolak amplop pemberian dari pihak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

SERAMBINEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberi dua amplop berisi uang dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Namun LPSK menolak amplop pemberian dari pihak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

LPSK menolak amplop tersebut setelah bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Itu terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).

Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.

"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.

Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. 

Namun, petugas LPSK menolaknya.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Diberitakan sebelumnya, istri Sambo, Putri Chandrawathi, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.

 
Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.

Terakhir, LPSK mendatangi kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).

Saat itu LPSK berhasil menemui Putri yang masih dalam keadaan terguncang.

Seperti diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Staf LPSK Ngaku Disodori Amplop Saat Periksa Ferdy Sambo, IPW Sebut Mencoreng Institusi Negara

Pengakuan Satpam Kompleks Terima Rp 150.000 buat Tutup Portal Menuju Rumah Ferdy Sambo

Satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo membuat pengakuan bahwa dirinya menerima uang Rp 150.000.

Uang tersebut diterima satpam dari seorang pria yang meminta semua portal menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, ditutup.

Orang tersebut memberikan uang kepada sang satpam berinisial S dengan dalih uang rokok.

”Dia bilang, ’Pokoknya jangan dibuka, Pak, nanti saya kasih uang.’ Iya, waktu itu saya nurut,” kata S di sekitar kompleks Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

S mengaku mendapatkan dua kali uang rokok. Pertama pada Senin (8/8/2022) Rp 100.000. 

Lalu, pada keesokan harinya ia kembali mendapatkan bayaran Rp 50.000.

Namun, S tidak menjelaskan secara detail identitas serta sosok pria yang menyuruhnya.

Ia hanya mengatakan, pria tersebut kerap terlihat berada di rumah Ferdy Sambo.

"Sama yang jaga itu (rumah Sambo). Untuk uang rokok katanya," ujar S.

S mengaku menuruti permintaan orang tersebut, yakni menutup semua portal kompleks menuju rumah pribadi Sambo.

 
Namun akibatnya, ia kemudian malah mendapat keluhan dari warga kompleks yang lain.

Pasalnya, banyak warga yang kesulitan melewati wilayah tersebut.

"Banyak warga jadi susah buat lewat," ujar dia.

Penutupan portal kompleks menuju rumah pribadi Ferdy Sambo itu juga membuat awak media kesulitan untuk melakukan tugas peliputan. 

Padahal, beberapa kali ada peristiwa penting yang terjadi di rumah itu terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo

Misalnya saat LPSK memeriksa istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati.

Kala itu akses awak media menuju rumah itu dibatasi.

Keseluruhan portal yang ada di kompleks tersebut ditutup dengan penjagaan petugas keamanan.

Siapa pun yang tidak memiliki kepentingan atau bukan warga kompleks diminta memarkir kendaraannya di luar portal tersebut.

Bahkan, beberapa kali awak media diminta hanya menunggu di luar kompleks.

 

Baca juga: VIDEO - Nahkoda Kapal Taiwan Bayar Denda Rp 100 Juta Sebelum Dilepas dari Pelabuhan Krueng Geukueh

Baca juga: BREAKING NEWS - Truk Cold Diesel Jatuh ke Parit di Blangpidie Abdya, Satu Orang Kritis

Baca juga: VIDEO Dua Pemuda Asal Aceh Barat Daya Tega Gilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya

 

 

Kompas.com: Kronologi Pegawai LPSK Diberi Dua Amplop Setebal 1 Cm dari Pihak Ferdy Sambo

 TribunJakarta.com dengan judul "Saya Nurut" Pengakuan Satpam Terima Rp150Ribu Buat Tutup Seluruh Portal Menuju Rumah Ferdy Sambo"

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved