Internasional
Arab Saudi Hukum Ekspatriat Afrika, Mencoba Bawa Kabur Uang Tunai Rp 4,4 Miliar
Pengadilan Arab Saudi menghukum seorang ekspatriat Afrika yang berusaha melakukan pencucian uang dengan dua tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum seorang ekspatriat Afrika yang berusaha melakukan pencucian uang dengan dua tahun penjara.
Pelaku ingin membawa kabur uang tunai sebesar Rp 4,4 miliar.
Sebuah sumber di Jaksa Penuntutan Umum mengatakan Penuntut Kejahatan Ekonomi menemukan pria itu mencoba membawa uang tunai dolar $297.000, sekitar Rp 4,3 miliar.
Bersama SR5.000, sekitar Rp 19 juta melalui Bandara Internasional King Abdulaziz ke luar Kerajaan.
Penyelidikan mengungkapkan terdakwa berusaha mentransfer uang dengan menyembunyikannya di dalam karton yang ditemukan di tasnya.
Diungkapkan, uang yang disita itu berasal dari praktik yang melanggar sejumlah aturan.
Baca juga: Uskup Agung Lebanon Boyong Uang Tunai Rp 6,8 Miliar dari Israel, Berubah Jadi Pertikaian Politik
Sebuah kasus pidana umum diajukan terhadap pelaku atas tuduhan pencucian uang.
Dia mencoba menyelundupkan uang tunai ke luar Kerajaan, dan keputusan awal dikeluarkan terhadapnya yang mencakup hukumannya.
Uang itu disita, dan dia akan dideportasi dari negara itu setelah menjalani hukumannya.
Kejaksaan Agung juga mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat bagi pelanggar.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan membawa siapa pun yang ingin merusak sistem keuangan dan ekonomi nasional ke pengadilan, dan menuntut hukuman berat.
Kantor tersebut melalui akun media sosialnya menegaskan jumlah uang tunai yang melebihi SR60.000 jika meninggalkan Kerajaan atau melewati salah satu pelabuhannya maka akan dihukum.(*)
Baca juga: Arab Saudi Hukum Tiga Warga Afrika, Akan Selundupkan Uang Tunai Rp 5 Miliar ke Luar Negeri
