Riri Khasmita Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).
Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir juga tidak terlihat dalam sidang putusan ini. Hanya ada suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Akhirnya, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara
Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah
Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
Diketahui, Ririe Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup yang diduga mengalihlan aset keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Korban Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Aset Keluarganya Kembali
Ririe Khaamita diduga menggelapkan banyak aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Nirina Zubir terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.
Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.
"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.
Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.
"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.
Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.
"Kalau buat Ririe ya udah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kakak Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Dalam laporannya, ia membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.
Baca juga: FAKTA BARU - Uang Brigadir J Rp 200 Juta Berpindah ke Tersangka, Diduga Ferdy Sambo Cs Terlibat
Baca juga: Saksikan, Marching Band Gita Handayani Aceh Pada Upacara Penurunan Bendera Pusaka di Istana Negara
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang dan Rumah Mukti Agung Wibowo, Sita Uang dan Bukti Elektronik
Tribunnews.com: Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara